UJIAN KENAIKAN
PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tantang Kenaikan Pangkat PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Syarat –
Syarat :
- Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
- Fotocopy SK Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional (legalisir);
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir );
- Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
- Formulir Pendaftaran ( Format BKD Provinsi );
- Asli Surat Pernyataan dari Kepala SKPD tentang Formasi yang ditinggalkan dan sesudah Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( Format BKD Provinsi );
- Asli Surat Keterangan dari Kampus / Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan;
- Fotocopy Surat Ijin Belajar ( legalisir );
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- SKP atau SKP Satu Tahun Terakhir ( Nilai Baik );
- Pas Photo Ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 lembar );
- Berkas dijilid dengan Sampul :
- Merah : Golongan I ke II
- Kuning : Golongan II ke III
- Hijau : Golongan III/b
- Biru : Golongan I/a ke I/c atau II/a ke II/c
Catatan : - Berkas
dibuat 2 rangkap
- Untuk
informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari
Kemendagri dan BKD Provinsi Kalteng
Tidak ada komentar :
Posting Komentar