Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Pengembangan Pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Pengembangan Pegawai. Tampilkan semua postingan

Jumat

CUTI PNS

Persyaratan Cuti

Cuti besar :
  1. Fotokopi  sah surat keputusan  pangkat terakhir;
  2. Fotokopi  sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  3. Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
  4. Jadwal pemberangkatan;
  5. Kartu tanda penduduk.

Cuti sakit:

  • Surat keterangan dokter;

Cuti bersalin:

  • Surat keterangan dokter;

Cuti diluar tanggungan negara:
  1. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  2. Fotokopi sah surat keputusan  pangkat terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  4. Fotokopi kartu pegawai;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir

Untuk persalinan ke-IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter.
Persyaratan dibuat dalam rangkap  5 (lima)  dan  dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Prosedur Cuti
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting  bagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III (selain  Kepala Instansi) :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala organisasi menerbitkan surat cuti;
  3. Kepala organisasi  menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang , Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
  3. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai  negeri sipil yang bersangkutan.

Cuti besar bagi pegawai negeri sipil :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Kepala instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian  Daerah atas nama Bupati;
  4. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan  cuti kepada pegawai negeri sipil  yang bersangkutan.

Cuti diluar tanggungan negara :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang,  surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara  yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama  Bupati Seruyan;
  4. Atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;
  5. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil  yang bersangkutan.

Senin

TASPEN

TASPEN adalah Tabungan dan Asuransi Pensiun. 
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil  yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : 
a. Mencapai usia pensiun;
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya;
c. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya             sebelum berumur 25 tahun.

TUJUAN
Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri sipil pada saat mencapai usia pensiun serta sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawain negeri sipil setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.

YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN
  1. Diri pensiun yang bersangkutan;
  2. Janda/Duda pensiunan;
  3. Yatim-piatu pensiunan;
  4. Orang tua (bagi PNS yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami/anak).
KEWAJIBAN PESERTA
  1. Membayar iuran 4,75 % dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 1977;
  2. Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarga.

PERSYARATAN KARTU TASPEN
  1. Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
  2. Fotocopy sah SPMT CPNS;
  3. Fotocopy sah KP 4;
  4. Fotocopy sah KTP;
  5. Fotocopy Daftar Gaji.



 IZIN PENGGUNAAN GELAR

     Syarat – Syarat :
  1. Surat Permohonan Pengajuan Surat Izin Penggunaan Gelar Kepada Bupati / Sekretaris Daerah Cq. Kepala BKD Seruyan;
  2. Surat Izin Belajar / Surat Keterangan Izin Belajar (dilegalisir);
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki Jabatan );
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( dilegalisir );
  5. Surat keterangan Akreditasi / Ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
  6. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (dilegalisir);
  7. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Sebelumnya (dilegalisir);
  8. Surat Pernyataan tidak akan menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

Catatan :  Berkas dibuat 2 rangkap
IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR


Dasar :




1.   IZIN BELAJAR

      Syarat – Syarat :

  1. Surat Permohonan Pengajuan Ijin Belajar Kepada Bupati Cq Kepala BKD Seruyan;
  2. Rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Satuan Unit Kerja;
  3. Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
  4. Program Studi terakreditasi minimal B dari Lembaga yang berwenang;
  5. Surat Keterangan Lulus Tes / Seleksi dari Universitas;
  6. Fotocopy  Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai ( legalisir );
  7. Fotocopy SK CPNS dan PNS ( legalisir );
  8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
  9. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
  10. Asli dan Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir ( legalisir );
  11. Fotocopy Kartu Pegawai ( legalisir );
  12. Asli dan Fotocopy SKCK dari Kepolisian ( legalisir );
  13. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
  14. Melampirkan Jadwal Perkuliahan ( Legalisir );
  15. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi ( legalisir );
  16. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
  17. Pas Photo Ukuran 3x4 ( 2 Lembar );
  18. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin   tingkat sedang atau berat;
  19. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara;
  20. Fotocopy penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Catatan :  Berkas dibuat 2 rangkap


2.   TUGAS BELAJAR

     Syarat – Syarat :

  1. Surat Permohonan Pengajuan Tugas Belajar Kepada Bupati Cq Kepala BKD Seruyan;
  2. Rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Satuan Unit Kerja;
  3. Surat Izin Mengikuti Ujian / Seleksi Perguruan Tinggi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
  5. Program Studi terakreditasi minimal B dari Lembaga yang berwenang;
  6. Surat Keterangan Lulus Tes / Seleksi dari Universitas;
  7. Fotocopy  Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai ( legalisir );
  8. Fotocopy SK CPNS dan PNS ( legalisir );
  9. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
  10. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
  11. Asli dan Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir ( legalisir );
  12. Fotocopy Kartu Pegawai ( legalisir );
  13. Asli dan Fotocopy SKCK dari Kepolisian ( legalisir );
  14. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
  15. Menandatangani Surat Perjanjian Tugas belajar dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan ( Format BKD );
  16. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
  17. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
  18. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat  sedang atau berat;
  19. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian  sementara;
  20. Fotocopy penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Catatan :  Berkas dibuat 2 rangkap

Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil


Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adapun susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara".


SYARAT PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.  Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.  Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.  Foto Copy KTP
4. Memakai Seragam KORPRI lengkap (memakai Peci  bagi Laki-laki)

Catatan : Berkas 1 Rangkap
pelaksanan di koordinir BKD Seruyan

Minggu

PENSIUN

Dasar :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.



PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN (BUP) DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  3. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  5. Fotocopy sah SK CPNS;
  6. Fotocopy sah PNS;
  7. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  8. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  9. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  11. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  12. Fotocopy sah Konversi NIP;
  13. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  14. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  15. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  16. Fotocopy sah Akta Nikah;
  17. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  18. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  19. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap

PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MENINGGAL DUNIA DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
  3. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  4. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/ Kecamatan/ Kepala Desa/ dari Rumah Sakit (bila meninggal di Rumah Sakit);
  5. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  6. Fotocopy sah SK CPNS;
  7. Fotocopy sah PNS;
  8. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  9. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  10. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG):
  12. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  13. Fotocopy sah Konversi NIP;
  14. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  15. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  16. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  17. Fotocopy sah Akta Nikah;
  18. Fotocopy sah Surat cerai/ keterangan kematian istri / suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
  19. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  20. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  21. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 7 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap


PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
  1. Surat Pengantar dari SKP;
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD;
  3. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai);
  4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  6. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  7. Fotocopy sah SK CPNS;
  8. Fotocopy sah PNS;
  9. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  10. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  11. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  13. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  14. Fotocopy sah Konversi NIP;
  15. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  16. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  17. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  18. Foto copy sah Akta Nikah;
  19. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  20. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  21. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap

Sabtu

KARIS/KARSU


Dasar Hukum
  1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS; 
  2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil. 
KARIS / KARSU adalah Kartu Identitas Istri/Suami PNS dalam arti pemegangnya adalah Istri/Suamu yang sah. Apabila Istri/SuamiI bercerai maka KARIS/KARSU tidah berlaku lagi. Apabia rujuk kembali maka KARIS/KARSU berlaku kembali.

KEGUNAANNYA:
Apabila Pensiun, Suami/Istri yang sah atau yang ada kartu KARIS/KARSU nya, yang berhak mengambil pensiun.

     SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
1.        Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.        Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.        Laporan Perkawinan Pertama
4.        Surat Nikah (Legalisir)
5.        Pas Poto 3x4 (3 Lembar) istri / suami
6.        Surat Pengantar Dari  Dinas/Instansi

 Catatan : Berkas 1 Rangkap

KARSU : Pas Foto Suami

KARIS  : Pas  Foto Isteri

Prosedur Pelayanan
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Informasi dan Pengolah Data Kepegawaian; 
  2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu. 
  3. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
  4. Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru menetapkan dan menerbitkan karis/karsu;
  5. karis/karsu yang sudah selesai dapat diambil di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan. 
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.


Form Laporan Perkawinan Pertama/Kedua