IZIN BELAJAR
DAN TUGAS BELAJAR

- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin belajar bagi PNS;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1. IZIN BELAJAR
Syarat – Syarat :
- Surat Permohonan Pengajuan Ijin Belajar Kepada Bupati Cq Kepala BKD Seruyan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Satuan Unit Kerja;
- Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
- Program Studi terakreditasi minimal B dari Lembaga yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus Tes / Seleksi dari Universitas;
- Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai ( legalisir );
- Fotocopy SK CPNS dan PNS ( legalisir );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
- Asli dan Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy Kartu Pegawai ( legalisir );
- Asli dan Fotocopy SKCK dari Kepolisian ( legalisir );
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
- Melampirkan Jadwal Perkuliahan ( Legalisir );
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi ( legalisir );
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
- Pas Photo Ukuran 3x4 ( 2 Lembar );
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara;
- Fotocopy penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Catatan : Berkas
dibuat 2 rangkap
2. TUGAS BELAJAR
Syarat –
Syarat :
- Surat Permohonan Pengajuan Tugas Belajar Kepada Bupati Cq Kepala BKD Seruyan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Satuan Unit Kerja;
- Surat Izin Mengikuti Ujian / Seleksi Perguruan Tinggi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
- Program Studi terakreditasi minimal B dari Lembaga yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus Tes / Seleksi dari Universitas;
- Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai ( legalisir );
- Fotocopy SK CPNS dan PNS ( legalisir );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
- Asli dan Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy Kartu Pegawai ( legalisir );
- Asli dan Fotocopy SKCK dari Kepolisian ( legalisir );
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
- Menandatangani Surat Perjanjian Tugas belajar dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan ( Format BKD );
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara;
- Fotocopy penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap
Admin sy mau tanya, apakah pegawai yg menjalani tugas belajar tidak berhak untuk naik gaji berkala?
BalasHapusSaya pegawai Puskesmas yg sedang tugas belajar dapat informasi tidak berhak mendapat kenaikan gaji berkala dari kasubbag TU saya. Mohon pencerahan terimakasih