DIKLAT
PRAJABATAN GOLONGAN I, II dan III

Dasar :
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan III.
Latar Belakang :
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
- Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
- Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
- Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
TUJUAN :
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Syarat –
Syarat :
1. Surat Tugas
dari Bupati
2. Fotocopy SK
CPNS ( legalisir )
3. Fotocopy
Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
4. Pas Photo
Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar )
5. Berkas
dimasukkan dalam Map Snelhecter Warna :
- Golongan II : Biru
- Golongan III : Merah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar