Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan
Tampilkan postingan dengan label Izin Penggunaan Gelar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Penggunaan Gelar. Tampilkan semua postingan

Senin

 IZIN PENGGUNAAN GELAR

     Syarat – Syarat :
  1. Surat Permohonan Pengajuan Surat Izin Penggunaan Gelar Kepada Bupati / Sekretaris Daerah Cq. Kepala BKD Seruyan;
  2. Surat Izin Belajar / Surat Keterangan Izin Belajar (dilegalisir);
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki Jabatan );
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( dilegalisir );
  5. Surat keterangan Akreditasi / Ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
  6. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (dilegalisir);
  7. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Sebelumnya (dilegalisir);
  8. Surat Pernyataan tidak akan menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

Catatan :  Berkas dibuat 2 rangkap