Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Diklat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Diklat. Tampilkan semua postingan

Senin

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

        Dasar :

  Syarat – Syarat :
  1. Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
  4. Fotocopy SK Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional (legalisir);
  5. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir );
  6. Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
  7. Formulir Pendaftaran ( Format BKD Provinsi );
  8. Asli Surat Pernyataan dari Kepala SKPD tentang Formasi yang ditinggalkan dan sesudah Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( Format BKD Provinsi );
  9. Asli Surat Keterangan dari Kampus / Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan;
  10. Fotocopy Surat Ijin Belajar ( legalisir );
  11. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  12. SKP atau SKP Satu Tahun Terakhir ( Nilai Baik );
  13. Pas Photo Ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 lembar );
  14. Berkas dijilid dengan Sampul :
  • Merah       :  Golongan I ke II
  • Kuning     :  Golongan II ke III
  • Hijau        :   Golongan III/b
  • Biru          :  Golongan I/a ke I/c atau II/a ke II/c
 Catatan :  - Berkas dibuat 2 rangkap
                        - Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari Kemendagri dan BKD Provinsi Kalteng
UJIAN DINAS TK. I DAN II

Dasar :






PENGERTIAN

Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
     Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
  1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a;
  2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a khususnya bagi Pejabat Struktural Eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Syarat – Syarat :
  1. Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
  4. Asli dan Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir ( legalisir );
  5. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
  6. Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar ) dan 4x6 cm Latar Belakang Biru ( 4 Lembar ).

  • Ujian Dinas Tk. I   :      Kuning
  • Ujian Dinas Tk. II  :      Merah
 Cat :  - Berkas dibuat 3 rangkap

         
 Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari BKD Provinsi Kalteng
DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN I, II dan III

Diklat prajabatan atau pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Dasar :

Latar Belakang :
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
  • Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
  • Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
  • Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

      TUJUAN :
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Syarat – Syarat :
     1.  Surat Tugas dari Bupati
     2.  Fotocopy SK CPNS ( legalisir )
     3.  Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
     4.  Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar )
     5.  Berkas dimasukkan dalam Map Snelhecter Warna :
  •      Golongan II      :     Biru
  •      Golongan III    :     Merah
 DIKLAT PIM TINGKAT II,III DAN IV

Dasar :
Syarat – Syarat :
      1.  Fotocopy SK Jabatan ( legalisir )
      2.  Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir )
      3.  Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
      4.  Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm Latar Belakang Merah ( 3 Lembar )
      5.  Berkas dimasukkan dalam Map Snelhecter Warna :
       Hijau         :     Diklat PIM Tk. II
   Merah       :     Diklat PIM Tk. III
   Biru          :     Diklat PIM Tk. IV

Cat : -   Berkas dibuat 2 rangkap
-   Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran   atau   Panggilan Pelaksanaan dari Bandiklat