UJIAN DINAS
TK. I DAN II
Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tantang Kenaikan Pangkat PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
- Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

PENGERTIAN
Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
- Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a;
- Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a khususnya bagi Pejabat Struktural Eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Syarat – Syarat :
- Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
- Asli dan Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir ( legalisir );
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
- Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar ) dan 4x6 cm Latar Belakang Biru ( 4 Lembar ).
- Ujian Dinas Tk. I : Kuning
- Ujian Dinas Tk. II : Merah
Cat : -
Berkas dibuat 3 rangkap
Tidak ada komentar :
Posting Komentar