KARIS/KARSU

Dasar Hukum
- Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara
Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan,
Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
KEGUNAANNYA:
Apabila Pensiun, Suami/Istri yang sah atau yang ada kartu KARIS/KARSU nya, yang berhak mengambil pensiun.
SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
1.
Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.
Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.
Laporan Perkawinan Pertama
4.
Surat Nikah (Legalisir)
5.
Pas Poto 3x4 (3 Lembar)
istri / suami
6.
Surat Pengantar Dari
Dinas/Instansi
Catatan
: Berkas 1 Rangkap
KARSU : Pas Foto Suami
KARIS : Pas
Foto Isteri
Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan
- Satuan
Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu
istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang
Informasi dan Pengolah Data Kepegawaian;
- Badan
Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan
untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.
- Berkas
yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian
Daerah ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru untuk
mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
- Kantor
Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru menetapkan dan
menerbitkan karis/karsu;
- karis/karsu
yang sudah selesai dapat diambil di kantor Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Seruyan.
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional III
Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.
Form Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
Tidak ada komentar :
Posting Komentar