PENSIUN
Dasar :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK
PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN (BUP) DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
- Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Kartu TASPEN;
- Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
- Fotocopy sah Akta Nikah;
- Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
- Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap
PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MENINGGAL
DUNIA DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
- Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan/ Kecamatan/ Kepala Desa/ dari Rumah Sakit (bila meninggal di Rumah Sakit);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG):
- Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Kartu TASPEN;
- Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
- Fotocopy sah Akta Nikah;
- Fotocopy sah Surat cerai/ keterangan kematian istri / suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
- Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
- Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 7 lembar.
PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK
PENSIUN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
- Surat Pengantar dari SKP;
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD;
- Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Kartu TASPEN;
- Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
- Foto copy sah Akta Nikah;
- Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
- Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar