Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
SYARAT PEMBUATAN KARTU PEGAWAI
ELEKTRONIK :
1. Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2. Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3. Foto CopyKonversi
Nip bagi PNS TMT NIP sebelum tahun 2009
4. Foto Copy Ktp
5. Memakai Seragam PDH Warna Cokelat
Khaki
Catatan
: Berkas 1 Rangkap
Pengambilan perekaman data sidik jari
dan foto dikoordinir oleh BKD Seruyan
KARTU
PEGAWAI (KARPEG)

KARPEG adalah kartu identitas
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai
Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti
sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi. KARPEG ditetapkan
secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS
Daerah.
SYARAT PEMBUATAN KARPEG :
1. Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2. Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3. Sertifikat Prajabatan (Legalisir Bkd)
4. Ijasah Dan Transkip Nilai
(Legalisir)
5. Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas Saat Cpns Dan Spmt
Terakhir
6. Pas Poto 3x4 (3 Lembar)
7. Surat Pengantar Dari
Dinas/Instansi
8. Surat Keterangan Kehilangan Dari
Kepolisian Jika KARPEG Hilang.
Catatan
: Berkas 1 Rangkap
Foto copy legalisir akta cerai / Surat Kematian Jika
Status Janda / Duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala
BKN Nomor : 08/SE/1983
PROSEDUR :
1. Usulan
Instansi;
2. Pemeriksaan
berkas;
3. Pengusulan
pada BKN Regional VIII Banjarbaru;
4. Penerbitan
Kartu Pegawai.
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian
Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar