Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan
Tampilkan postingan dengan label Perbaikan Konversi NIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbaikan Konversi NIP. Tampilkan semua postingan

Jumat

Perbaikan Konversi NIP dan KPE

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.

Persyaratan :
  1. Fotokopi sah SK CPNS;
  2. Fotokopi sah SK PNS;
  3. Fotokopi Kenaikan pangkat terakhir (apabila pernah naik pangkat);
  4. Fotokopi sah ijazah/transkip nilai pendidikan yang sudah tercantum dalam SK CPNS/PNS/Kenaikan pangkat;
  5. Fotokopi akte kelahiran;
  6. Fotokopi KTP;
  7. KPE / SK Konversi NIP (asli) disesuaikan apa yang akan diperbaiki;
  8. Apabila perolehan NIP di atas Tahun 2008 tidak perlu menyampaikan SK Konversi NIP.
Berkas dibuat 2 rangkap