Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi. Tampilkan semua postingan

Senin

MUTASI PNS


PERSYARATAN MUTASI PINDAH INTERN
  1. Surat Permohonan Pindah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Surat Rekomendasi Pimpinan unit kerja yang lama;
  3. Surat keterangan Bezetting dari Pimpinan unit kerja yang lama;
  4. Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja lama yang menyatakan  bahwa    kepindahan  yang  bersangkutan  tidak mengganggu kegiatan pada pelaksanaan tugas rutin;
  5. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  6. Surat Rekomendasi/Persetujuan (formasi) menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju;
  7. Surat keterangan Bezzeting dari pimpinan unit kerja yang dituju;
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan unit kerja yang dituju yang menyatakan rencana penempatan yang bersangkutan (tugas yang akan dilaksanakan);
  9. Fotocopy sah Surat Nikah (apabila mutasi dengan alasan mengikuti suami/isteri);
  10. Fotocopy sah Surat Keterangan Dokter (apabila mutasi dengan alasan sakit);
  11. Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS;
  12. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  13. Fotocopy Sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 (dua) tahun terakhir;
  14. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG).

PERSYARATAN / KELENGKAPAN BAHAN MUTASI PINDAH ANTAR KABUPATEN
  1. Surat Permohonan Pindah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Surat Formasi Persetujuan Pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah / Provinsi yang dituju;
  3. Surat Persetujuan / Rekomendasi dari Kepala Sekolah / Kepala atau Pimpinan unit kerja tempat PNS yang bersangkutan bekerja / mengajar;
  4. Surat Pernyataan dari Pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan;
  5. Surat Pernyataan dari Pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar;
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala Wilayah Kecamatan (Camat), Kepala Kantor Cabang Dinas yang menangani pendidikan di Kecamatan serta Kepala Dinas yang menangani pendidikan di Kabupaten / Kota (bagi mutasi pindah PNS Guru);
  7. Surat Keterangan Formasi Keadaan Murid dan Guru / Penjaga Sekolah pada Sekolah lama dan sekolah yang dituju (bagi mutasi pindah PNS Guru dan Penjaga Sekolah);
  8. Surat Keterangan Pengganti (bagi mutasi pindah PNS Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan);
  9. Surat Keterangan Formasi Keadaan Tenaga Kesehatan pada Puskesmas / RSUD tempat PNS yang bersangkutan bekerja dan yang dituju (bagi mutasi pindah PNS Tenaga Kesehatan);
  10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter atau Tim Penguji Kesehatan (jika pindah karena alasan sakit);
  11. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  12. Fotocopy Sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 (dua) tahun terakhir;
  13. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  14. Fotocopy sah SK CPNS;
  15. Fotocopy sah SK PNS;
  16. Fotocopy sah SK tempat tugas terakhir suami / istri (bagi yang mengikuti suami/istri);
  17. Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah terakhir;
  18. Fotocopy sah Akta Perkawinan / Nikah (bagi yang mengikuti suami / istri);
  19. Asli Surat pernyataan tidak menuntut fasilitas yang diketahui oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan;
  20. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  21. Daftar Riwayat Hidup (bagi yang bermohon pindah ke Lingkungan Pemprov. Kalteng).
KENAIKAN PANGKAT PNS

1.    Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
  2.    Pengertian
  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  • Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
  • Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  • Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
  • Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
  • Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang  dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
  • Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  3.   Sistem Kenaikan Pangkat
 Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan  menjadi:
  1. Sistem kenaikan pangkat reguler;
  2. Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri  sipil yang :
1)    Menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2)    Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
3)    Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4)    Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5)    Diangkat menjadi pejabat negara;
6)    Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7)    Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8)    Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
9)    Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan                  pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
 4.   Susunan Pangkat
 Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang pegawai negeri sipil adalah:
Nomor
Pangkat
Golongan
Ruang
1
Juru Muda
I
a
2
Juru Muda Tingkat I
I
b
3
Juru
I
c
4
Juru Tingkat I
I
d
5
Pengatur Muda
II
a
6
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
7
Pengatur
II
c
8
Pengatur Tingkat I
II
d
9
Penata Muda
III
a
10
Penata Muda Tingkat I
III
b
11
Penata
III
c
12
Penata Tingkat I
III
d
13
Pembina
IV
a
14
Pembina Tingkat I
IV
b
15
Pembina Utama Muda
IV
c
16
Pembina Utama Madya
IV
d
17
Pembina Utama
IV
e

  5.  Masa Kenaikan Pangkat
  • Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT REGULER
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional;
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir;
  4. Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
  5. Fotocopy sah SK Jabatan dan Pelantikan mulai dari jabatan yang tertera di SK Kenaikan Pangkat terakhur dan dilampiri dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dari pejabat yang berwenang.
  6. Fotocopy sah Sertifikat Penjenjangan (Diklatpim)/sertifikat ujian dinas bagi yang pindah golongan;
  7. Telah 4 (empat) tahun dalam Pangkat terakhir;
  8. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
  9. Fotocopy sah SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bagi yang pindah ke Kabupaten Seruyan;
  10. Tidak melampui pangkat atasan langsung;
  11. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
  12. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  13. Fotocopy sah STLUD / Ijazah S.1, S2/Diklat PIM bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV. STLUD I/S1/PIM. IV = Gol. II – Gol. III dan STLUD II /S2/PIM. III = Gol. III – Gol. IV
  14. Fotocopy sah Konversi NIP;
  15. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
  16. Fotocopy sah Ijazah terakhir dan transkip nilai;
  17. Untuk tempat lahir wajib menggunakan nama Kabupaten.
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (PENYESUAIAN IJAZAH)
1.   Surat Pengantar dari SKPD;
2.   Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat;
3.   Fotocopy sah SK KP terakhir;
4.   Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
5.   Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai;
6.   Asli uraian tugas yang dibuat serendah-rendahnya oleh pejabat eselon II;
7.  Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8.   Fotocopy sah surat tanda lulus ujian KP Penyesuaian Ijazah;
9.   PAK asli lengkap (bagi jabatan fungsional tertentu);
10. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan(bagi jabatan fungsional);
11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
12. Fotocopy sah Konversi NIP;
13. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
14. Surat keterangan dari Universitas;
15. KHS 2 semester akhir;
16. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi;
17. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
16. Jadwal perkuliahan 2 semester akhir;
17. Surat Ijin Belajar.
Cat : Berkas dibuat 2 rangkap

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN STRUKTURAL)
1.   Surat Pengantar dari SKPD;
2.   Fotocopy sah SK KP terakhir;
3.   Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
4.   Tidak melampaui pangkat atasan langsung;
5.   Minimal telah 1 (satu) tahun dalam jenjang pangkat terakhir dan jabatan struktural yang didudukinya;
6.   Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
7.  Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8.   Fotocopy sah SK Jabatan struktural lengkap mulai dari Kenaikan Pangkat Terakhir;
9.   Fotocopy sah Ijazah terakhir transkrip nilai;
10. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS.
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN FUNGSIONAL)
1.   Surat Pengantar dari SKPD;
2.   Fotocopy sah SK KP terakhir;
3.   Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
4.   Fotocopy sah SK pengangkatan pertama jabatan fungsional;
5.   Fotocopy sah STTPL jika nilai lebih dari 3 (tiga);
6.   Fotocopy sah Kartu (KARPEG);
7.   Fotocopy sah diklat dasar bagi jabatan fungsional tertentu;
8.   Memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi;
9.   PAK asli lengkap;
10. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
11. Minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
12. Fotocopy sah Konversi NIP;
13. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
14. Fotocopy sah Ijazah terakhir;
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)


PENERIMAAN IPDN

  Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

Syarat – Syarat :

1.  Biodata Asli Calon Praja IPDN;
2.  Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir ( legalisir );
3.  Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
4.  Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir );
5.  Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
6. Pas Photo Terbaru 3x4 cm ( 7 Lembar ) dan 4x6 cm ( 3 Lembar ) Latar Belakang Merah
      Berkas dijilid dengan Sampul :
             Pria            :         Biru
        Wanita       :         Merah

      Catatan :  - Berkas dibuat 3 rangkap
                      - Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari Kemendagri dan BKD Provinsi Kalteng


Pendafaran secara online klik gambar di bawah
   
PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

Setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status CPNS masih melekat bagi seseorang yang lolos seleksi tertulis pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Proses pengadaan PNS ini selanjutnya diatur dalam PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS seutuhnya. (1) pegawai memiliki masa kerja 1-2 tahun setelah penurunan SK CPNS. Apabila lebih dari 2 tahun maka harus melampirkan surat keterangan keterlambatan yang diketahui oleh atasan langsung; (2) Dokumen DP3 minimal bernilai baik dibuktikan dokumen penilaian dari atasan; (3) Peserta sehat secara jasmani maupun rohani dibuktikan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari rumah sakit miliki pemerintah (RSUD, bukan puskesmas pembantu atau poliklinik); (4) Lulus diklat pra jabatan CPNS dibuktikan dengan sertifikat diklat.
Meskipun belum diangkat sebagai PNS, pemerintah telah memberikan beberapa hak kepada CPNS dalam masa percobaannya. Hak-hak itu meliputi (1) 80 % gaji pokok; (2) tunjangan keluarga, TPP, dan beras; (3) BPJS Kesehatan; (4) Taspen; (5) Cuti jika masa kerja lebih dari satu tahun.
Persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS :
  1. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir;
  2. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan yang telah dilegalisir;
  3. Fotocopy Ijazah dan transkip terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Hasil pengujian kesehatan dari Tim / Dokter RSUD Kuala Pembuang;
  6. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas dari atasan / pimpinan unit kerja / instansi pada saat aktif sebagai CPNS;
  7. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 = 5 lembar, 4 x 6 = 5 lembar;
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
berkas tersebut di atas dibuat dalam map snelhecter berwarna :
  1. Golongan III berwarna biru sebanyak 3 rangkap;
  2. Golongan II berwarna kuning sebanyak 3 rangkap;
  3. Bagi CPNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional tertentu melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK).