DIKLAT PIM
TINGKAT II,III DAN IV
Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan pelatihan Jabatan PNS;
- Peraturan Kepala LAN-RI Nomor 11, 12 dan 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III dan IV;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Syarat –
Syarat :
1. Fotocopy SK
Jabatan ( legalisir )
2. Fotocopy SK
Pangkat Terakhir ( legalisir )
3. Fotocopy
Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
4. Pas Photo
Terbaru Ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm Latar Belakang Merah ( 3 Lembar )
5. Berkas dimasukkan
dalam Map Snelhecter Warna :
Hijau : Diklat
PIM Tk. II
Merah : Diklat
PIM Tk. III
Biru : Diklat
PIM Tk. IV
Cat : - Berkas dibuat 2 rangkap
- Untuk informasi pemberkasan
menunggu Surat Edaran atau Panggilan Pelaksanaan dari Bandiklat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar