IZIN
PENGGUNAAN GELAR
Syarat
– Syarat :
- Surat Permohonan Pengajuan Surat Izin Penggunaan Gelar Kepada Bupati / Sekretaris Daerah Cq. Kepala BKD Seruyan;
- Surat Izin Belajar / Surat Keterangan Izin Belajar (dilegalisir);
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki Jabatan );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( dilegalisir );
- Surat keterangan Akreditasi / Ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (dilegalisir);
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Sebelumnya (dilegalisir);
- Surat Pernyataan tidak akan menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap
Tidak ada komentar :
Posting Komentar