Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Senin

UJIAN DINAS TK. I DAN II

Dasar :






PENGERTIAN

Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
     Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
  1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a;
  2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a khususnya bagi Pejabat Struktural Eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Syarat – Syarat :
  1. Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
  4. Asli dan Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir ( legalisir );
  5. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
  6. Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar ) dan 4x6 cm Latar Belakang Biru ( 4 Lembar ).

  • Ujian Dinas Tk. I   :      Kuning
  • Ujian Dinas Tk. II  :      Merah
 Cat :  - Berkas dibuat 3 rangkap

         
 Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari BKD Provinsi Kalteng

Tidak ada komentar :

Posting Komentar