Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Minggu

PENSIUN

Dasar :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.



PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN (BUP) DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  3. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  5. Fotocopy sah SK CPNS;
  6. Fotocopy sah PNS;
  7. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  8. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  9. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  11. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  12. Fotocopy sah Konversi NIP;
  13. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  14. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  15. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  16. Fotocopy sah Akta Nikah;
  17. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  18. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  19. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap

PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MENINGGAL DUNIA DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
  3. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  4. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/ Kecamatan/ Kepala Desa/ dari Rumah Sakit (bila meninggal di Rumah Sakit);
  5. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  6. Fotocopy sah SK CPNS;
  7. Fotocopy sah PNS;
  8. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  9. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  10. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG):
  12. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  13. Fotocopy sah Konversi NIP;
  14. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  15. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  16. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  17. Fotocopy sah Akta Nikah;
  18. Fotocopy sah Surat cerai/ keterangan kematian istri / suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
  19. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  20. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  21. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 7 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap


PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
  1. Surat Pengantar dari SKP;
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD;
  3. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai);
  4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  6. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  7. Fotocopy sah SK CPNS;
  8. Fotocopy sah PNS;
  9. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  10. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  11. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  13. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  14. Fotocopy sah Konversi NIP;
  15. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  16. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  17. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  18. Foto copy sah Akta Nikah;
  19. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  20. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  21. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap

Tidak ada komentar :

Posting Komentar