Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Jumat

Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perecanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan, adapun Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan sebagai berikut :
1.   Kedudukan
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Seruyan.
2.   Tugas
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah di Bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Kabupaten Seruyan meliputi perumusan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai daerah sesuai dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3.   Fungsi
a.  Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian Daerah;
b. Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang-undangan;
c. Penyiapan penyusunan peraturan perundangundangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
d.  Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
e.  Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin danpeningkatan kesejahteraan pegawai;
f.  Penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
g. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang diklat struktural, teknis administratif/substantif Departemen Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral;
h.  Penyiapan penyusunan tata usaha bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
i. Pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan;
j.    Penyelenggaran urusan kesekretariatan Badan.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a.   Kepala Badan.
b.   Sekretariat,terdiri dari:
1)   Sub Bagian Penyusunan Program;
2)   Sub Bagian Tata Usaha;
3)   Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
c.    Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi, terdiri dari :
1)   Sub Bidang Formasi dan Seleksi;
2)   Sub Bidang Mutasi.
d.   Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
1)   Sub Bidang Diklat Dasar, Kader dan Kepemimpinan;
2)   Sub Bidang Diklat TeknisFungsional.
e.   Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari :
1)   Sub Bidang Jabatan Struktural dan Fungsional;
2)   Sub Bidang Disiplin, Kesejahteraan, Perundang-undangan, Pemberhentian dan Pensiun.
f.     Bidang Informasi dan Pengolahan Data Kepegawaian, terdiri dari:
1)   Sub Bidang Kearsipan dan Informasi Kepegawaian;
2)   Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian.
g.   Kelompok Jabatan Fungsional.
h.   Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar