Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perecanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan, adapun Tugas dan Fungsi
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan sebagai berikut :
1.
Kedudukan
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Kabupaten Seruyan.
2.
Tugas
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian kewenangan daerah di Bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan Kabupaten Seruyan meliputi perumusan, pengadaan, pengembangan
kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai
daerah sesuai dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3. Fungsi
a. Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian
Daerah;
b. Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan
perundang-undangan;
c. Penyiapan penyusunan peraturan perundangundangan daerah di bidang
kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan
pemerintah;
d. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
pegawai;
e. Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin danpeningkatan kesejahteraan
pegawai;
f. Penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil
Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
g. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang diklat struktural, teknis
administratif/substantif Departemen Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan
dan teknis sektoral;
h. Penyiapan penyusunan tata usaha bidang kepegawaian sesuai dengan norma,
standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
i. Pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional,
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan;
j. Penyelenggaran urusan kesekretariatan Badan.
Susunan
Organisasi
Susunan
Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a. Kepala
Badan.
b. Sekretariat,terdiri
dari:
1) Sub
Bagian Penyusunan Program;
2) Sub
Bagian Tata Usaha;
3) Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
c. Bidang
Pengadaan Pegawai dan Mutasi, terdiri dari :
1) Sub
Bidang Formasi dan Seleksi;
2) Sub
Bidang Mutasi.
d. Bidang
Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
1) Sub
Bidang Diklat Dasar, Kader dan Kepemimpinan;
2) Sub
Bidang Diklat TeknisFungsional.
e. Bidang
Pengembangan Pegawai, terdiri dari :
1) Sub
Bidang Jabatan Struktural dan Fungsional;
2) Sub Bidang
Disiplin, Kesejahteraan, Perundang-undangan, Pemberhentian dan Pensiun.
f. Bidang
Informasi dan Pengolahan Data Kepegawaian, terdiri dari:
1) Sub
Bidang Kearsipan dan Informasi Kepegawaian;
2) Sub
Bidang Pengolahan Data Kepegawaian.
g. Kelompok
Jabatan Fungsional.
h. Unit
Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar