Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Sabtu

Kartu Pegawai Elektronik (KPE)



Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

SYARAT PEMBUATAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK :
      1.   Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
      2.   Sk. Pns (Legalisir Bkd)
      3.   Foto CopyKonversi Nip bagi PNS TMT NIP sebelum tahun 2009
      4.   Foto Copy Ktp
      5.   Memakai Seragam PDH Warna Cokelat Khaki
         Catatan : Berkas 1 Rangkap
         Pengambilan perekaman data sidik jari dan  foto dikoordinir oleh BKD Seruyan



KARTU PEGAWAI (KARPEG)

Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG ) adalah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.


KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
       SYARAT PEMBUATAN KARPEG :
      1.   Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.   Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.   Sertifikat Prajabatan (Legalisir Bkd)
4.   Ijasah Dan Transkip Nilai  (Legalisir)
5.   Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas Saat Cpns Dan Spmt Terakhir
6.   Pas Poto 3x4 (3 Lembar)
7.   Surat Pengantar Dari  Dinas/Instansi
8.   Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Jika KARPEG Hilang.
Catatan : Berkas 1 Rangkap
Foto copy legalisir akta cerai / Surat Kematian Jika Status Janda / Duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983

PROSEDUR :
1.  Usulan Instansi;
2.  Pemeriksaan berkas;
3.  Pengusulan pada BKN Regional VIII Banjarbaru;
4.  Penerbitan Kartu Pegawai.

WAKTU :

Tergantung dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar