Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Kamis

GALLERY FOTO PELANTIKAN ESELON III DAN IV TAHUN 2016



 photo DSC04023.jpg  photo DSC04020.jpg  photo DSC04034.jpg  photo DSC04035.jpg  photo DSC04039.jpg  photo DSC04040.jpg  photo DSC04047.jpg  photo DSC04051.jpg  photo DSC04053.jpg  photo DSC04069.jpg  photo DSC04085.jpg


Rabu

GALLERY FOTO KEGIATAN SOSIALISASI PP NOMOR 70 TAHUN 2015



 photo DSC03860.jpg  photo DSC03861.jpg  photo DSC03862.jpg  photo DSC03866.jpg  photo DSC03867.jpg  photo DSC03880.jpg  photo DSC03888.jpg


Jumat

Perbaikan Konversi NIP dan KPE

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.

Persyaratan :
  1. Fotokopi sah SK CPNS;
  2. Fotokopi sah SK PNS;
  3. Fotokopi Kenaikan pangkat terakhir (apabila pernah naik pangkat);
  4. Fotokopi sah ijazah/transkip nilai pendidikan yang sudah tercantum dalam SK CPNS/PNS/Kenaikan pangkat;
  5. Fotokopi akte kelahiran;
  6. Fotokopi KTP;
  7. KPE / SK Konversi NIP (asli) disesuaikan apa yang akan diperbaiki;
  8. Apabila perolehan NIP di atas Tahun 2008 tidak perlu menyampaikan SK Konversi NIP.
Berkas dibuat 2 rangkap

CUTI PNS

Persyaratan Cuti

Cuti besar :
  1. Fotokopi  sah surat keputusan  pangkat terakhir;
  2. Fotokopi  sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  3. Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
  4. Jadwal pemberangkatan;
  5. Kartu tanda penduduk.

Cuti sakit:

  • Surat keterangan dokter;

Cuti bersalin:

  • Surat keterangan dokter;

Cuti diluar tanggungan negara:
  1. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  2. Fotokopi sah surat keputusan  pangkat terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  4. Fotokopi kartu pegawai;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir

Untuk persalinan ke-IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter.
Persyaratan dibuat dalam rangkap  5 (lima)  dan  dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Prosedur Cuti
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting  bagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III (selain  Kepala Instansi) :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala organisasi menerbitkan surat cuti;
  3. Kepala organisasi  menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang , Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
  3. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai  negeri sipil yang bersangkutan.

Cuti besar bagi pegawai negeri sipil :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Kepala instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian  Daerah atas nama Bupati;
  4. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan  cuti kepada pegawai negeri sipil  yang bersangkutan.

Cuti diluar tanggungan negara :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang,  surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara  yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama  Bupati Seruyan;
  4. Atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;
  5. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil  yang bersangkutan.