KENAIKAN PANGKAT PNS
1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
2. Pengertian
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
- Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:
- Sistem kenaikan pangkat reguler;
- Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang :
1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
3) Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5) Diangkat menjadi pejabat negara;
6) Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
4. Susunan Pangkat
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang pegawai negeri sipil adalah:
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat I
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat I
|
II
|
d
|
9
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat I
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata Tingkat I
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
5. Masa Kenaikan Pangkat
- Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT
REGULER
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional;
- Fotocopy sah SK KP terakhir;
- Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
- Fotocopy sah SK Jabatan dan Pelantikan mulai dari jabatan yang tertera di SK Kenaikan Pangkat terakhur dan dilampiri dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Fotocopy sah Sertifikat Penjenjangan (Diklatpim)/sertifikat ujian dinas bagi yang pindah golongan;
- Telah 4 (empat) tahun dalam Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
- Fotocopy sah SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bagi yang pindah ke Kabupaten Seruyan;
- Tidak melampui pangkat atasan langsung;
- Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah STLUD / Ijazah S.1, S2/Diklat PIM bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV. STLUD I/S1/PIM. IV = Gol. II – Gol. III dan STLUD II /S2/PIM. III = Gol. III – Gol. IV
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
- Fotocopy sah Ijazah terakhir dan transkip nilai;
- Untuk tempat lahir wajib menggunakan nama Kabupaten.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (PENYESUAIAN
IJAZAH)
1. Surat
Pengantar dari SKPD;
2. Telah 1
(satu) tahun dalam pangkat;
3. Fotocopy sah
SK KP terakhir;
4. Fotocopy Sah
SK CPNS dan SK PNS;
5. Fotocopy sah
Ijazah dan transkrip nilai;
6. Asli uraian
tugas yang dibuat serendah-rendahnya oleh pejabat eselon II;
7. Fotocopy sah
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8. Fotocopy sah
surat tanda lulus ujian KP Penyesuaian Ijazah;
9. PAK asli
lengkap (bagi jabatan fungsional tertentu);
10. Memenuhi
angka kredit yang dipersyaratkan(bagi jabatan fungsional);
11. Fotocopy sah
Kartu Pegawai (KARPEG);
12. Fotocopy sah
Konversi NIP;
13. Fotocopy sah
Sumpah/Janji PNS;
14. Surat
keterangan dari Universitas;
15. KHS 2
semester akhir;
16. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi;
17. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
16. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi;
17. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
16. Jadwal
perkuliahan 2 semester akhir;
17. Surat Ijin
Belajar.
Cat
: Berkas
dibuat 2 rangkap
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN
STRUKTURAL)
1. Surat
Pengantar dari SKPD;
2. Fotocopy sah
SK KP terakhir;
3. Fotocopy Sah
SK CPNS dan SK PNS;
4. Tidak
melampaui pangkat atasan langsung;
5. Minimal
telah 1 (satu) tahun dalam jenjang pangkat terakhir dan jabatan struktural yang didudukinya;
6. Fotocopy sah
Kartu Pegawai (KARPEG);
7. Fotocopy sah
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8. Fotocopy sah
SK Jabatan struktural lengkap mulai dari Kenaikan Pangkat Terakhir;
9. Fotocopy sah
Ijazah terakhir transkrip nilai;
10. Fotocopy sah
Sumpah/Janji PNS.
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN
FUNGSIONAL)
1. Surat
Pengantar dari SKPD;
2. Fotocopy sah
SK KP terakhir;
3. Fotocopy Sah
SK CPNS dan SK PNS;
4. Fotocopy sah
SK pengangkatan pertama jabatan fungsional;
5. Fotocopy sah
STTPL jika nilai lebih dari 3 (tiga);
6. Fotocopy sah
Kartu (KARPEG);
7. Fotocopy sah
diklat dasar bagi jabatan fungsional tertentu;
8. Memenuhi
angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi;
9. PAK asli
lengkap;
10. Fotocopy sah
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
11. Minimal 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir;
12. Fotocopy sah
Konversi NIP;
13. Fotocopy sah
Sumpah/Janji PNS;
14. Fotocopy sah
Ijazah terakhir;
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar