Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Senin

KENAIKAN PANGKAT PNS

1.    Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
  2.    Pengertian
  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  • Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
  • Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  • Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
  • Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
  • Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang  dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
  • Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  3.   Sistem Kenaikan Pangkat
 Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan  menjadi:
  1. Sistem kenaikan pangkat reguler;
  2. Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri  sipil yang :
1)    Menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2)    Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
3)    Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4)    Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5)    Diangkat menjadi pejabat negara;
6)    Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7)    Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8)    Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
9)    Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan                  pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
 4.   Susunan Pangkat
 Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang pegawai negeri sipil adalah:
Nomor
Pangkat
Golongan
Ruang
1
Juru Muda
I
a
2
Juru Muda Tingkat I
I
b
3
Juru
I
c
4
Juru Tingkat I
I
d
5
Pengatur Muda
II
a
6
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
7
Pengatur
II
c
8
Pengatur Tingkat I
II
d
9
Penata Muda
III
a
10
Penata Muda Tingkat I
III
b
11
Penata
III
c
12
Penata Tingkat I
III
d
13
Pembina
IV
a
14
Pembina Tingkat I
IV
b
15
Pembina Utama Muda
IV
c
16
Pembina Utama Madya
IV
d
17
Pembina Utama
IV
e

  5.  Masa Kenaikan Pangkat
  • Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT REGULER
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional;
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir;
  4. Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
  5. Fotocopy sah SK Jabatan dan Pelantikan mulai dari jabatan yang tertera di SK Kenaikan Pangkat terakhur dan dilampiri dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dari pejabat yang berwenang.
  6. Fotocopy sah Sertifikat Penjenjangan (Diklatpim)/sertifikat ujian dinas bagi yang pindah golongan;
  7. Telah 4 (empat) tahun dalam Pangkat terakhir;
  8. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
  9. Fotocopy sah SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bagi yang pindah ke Kabupaten Seruyan;
  10. Tidak melampui pangkat atasan langsung;
  11. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
  12. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  13. Fotocopy sah STLUD / Ijazah S.1, S2/Diklat PIM bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV. STLUD I/S1/PIM. IV = Gol. II – Gol. III dan STLUD II /S2/PIM. III = Gol. III – Gol. IV
  14. Fotocopy sah Konversi NIP;
  15. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
  16. Fotocopy sah Ijazah terakhir dan transkip nilai;
  17. Untuk tempat lahir wajib menggunakan nama Kabupaten.
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (PENYESUAIAN IJAZAH)
1.   Surat Pengantar dari SKPD;
2.   Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat;
3.   Fotocopy sah SK KP terakhir;
4.   Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
5.   Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai;
6.   Asli uraian tugas yang dibuat serendah-rendahnya oleh pejabat eselon II;
7.  Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8.   Fotocopy sah surat tanda lulus ujian KP Penyesuaian Ijazah;
9.   PAK asli lengkap (bagi jabatan fungsional tertentu);
10. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan(bagi jabatan fungsional);
11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
12. Fotocopy sah Konversi NIP;
13. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
14. Surat keterangan dari Universitas;
15. KHS 2 semester akhir;
16. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi;
17. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
16. Jadwal perkuliahan 2 semester akhir;
17. Surat Ijin Belajar.
Cat : Berkas dibuat 2 rangkap

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN STRUKTURAL)
1.   Surat Pengantar dari SKPD;
2.   Fotocopy sah SK KP terakhir;
3.   Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
4.   Tidak melampaui pangkat atasan langsung;
5.   Minimal telah 1 (satu) tahun dalam jenjang pangkat terakhir dan jabatan struktural yang didudukinya;
6.   Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
7.  Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8.   Fotocopy sah SK Jabatan struktural lengkap mulai dari Kenaikan Pangkat Terakhir;
9.   Fotocopy sah Ijazah terakhir transkrip nilai;
10. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS.
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN FUNGSIONAL)
1.   Surat Pengantar dari SKPD;
2.   Fotocopy sah SK KP terakhir;
3.   Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
4.   Fotocopy sah SK pengangkatan pertama jabatan fungsional;
5.   Fotocopy sah STTPL jika nilai lebih dari 3 (tiga);
6.   Fotocopy sah Kartu (KARPEG);
7.   Fotocopy sah diklat dasar bagi jabatan fungsional tertentu;
8.   Memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi;
9.   PAK asli lengkap;
10. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
11. Minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
12. Fotocopy sah Konversi NIP;
13. Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
14. Fotocopy sah Ijazah terakhir;
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar