Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Senin

 IZIN PENGGUNAAN GELAR

     Syarat – Syarat :
  1. Surat Permohonan Pengajuan Surat Izin Penggunaan Gelar Kepada Bupati / Sekretaris Daerah Cq. Kepala BKD Seruyan;
  2. Surat Izin Belajar / Surat Keterangan Izin Belajar (dilegalisir);
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki Jabatan );
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( dilegalisir );
  5. Surat keterangan Akreditasi / Ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
  6. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (dilegalisir);
  7. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Sebelumnya (dilegalisir);
  8. Surat Pernyataan tidak akan menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

Catatan :  Berkas dibuat 2 rangkap

Tidak ada komentar :

Posting Komentar