Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Senin

MUTASI PNS


PERSYARATAN MUTASI PINDAH INTERN
  1. Surat Permohonan Pindah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Surat Rekomendasi Pimpinan unit kerja yang lama;
  3. Surat keterangan Bezetting dari Pimpinan unit kerja yang lama;
  4. Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja lama yang menyatakan  bahwa    kepindahan  yang  bersangkutan  tidak mengganggu kegiatan pada pelaksanaan tugas rutin;
  5. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  6. Surat Rekomendasi/Persetujuan (formasi) menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju;
  7. Surat keterangan Bezzeting dari pimpinan unit kerja yang dituju;
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan unit kerja yang dituju yang menyatakan rencana penempatan yang bersangkutan (tugas yang akan dilaksanakan);
  9. Fotocopy sah Surat Nikah (apabila mutasi dengan alasan mengikuti suami/isteri);
  10. Fotocopy sah Surat Keterangan Dokter (apabila mutasi dengan alasan sakit);
  11. Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS;
  12. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  13. Fotocopy Sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 (dua) tahun terakhir;
  14. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG).

PERSYARATAN / KELENGKAPAN BAHAN MUTASI PINDAH ANTAR KABUPATEN
  1. Surat Permohonan Pindah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Surat Formasi Persetujuan Pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah / Provinsi yang dituju;
  3. Surat Persetujuan / Rekomendasi dari Kepala Sekolah / Kepala atau Pimpinan unit kerja tempat PNS yang bersangkutan bekerja / mengajar;
  4. Surat Pernyataan dari Pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan;
  5. Surat Pernyataan dari Pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar;
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala Wilayah Kecamatan (Camat), Kepala Kantor Cabang Dinas yang menangani pendidikan di Kecamatan serta Kepala Dinas yang menangani pendidikan di Kabupaten / Kota (bagi mutasi pindah PNS Guru);
  7. Surat Keterangan Formasi Keadaan Murid dan Guru / Penjaga Sekolah pada Sekolah lama dan sekolah yang dituju (bagi mutasi pindah PNS Guru dan Penjaga Sekolah);
  8. Surat Keterangan Pengganti (bagi mutasi pindah PNS Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan);
  9. Surat Keterangan Formasi Keadaan Tenaga Kesehatan pada Puskesmas / RSUD tempat PNS yang bersangkutan bekerja dan yang dituju (bagi mutasi pindah PNS Tenaga Kesehatan);
  10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter atau Tim Penguji Kesehatan (jika pindah karena alasan sakit);
  11. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  12. Fotocopy Sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 (dua) tahun terakhir;
  13. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  14. Fotocopy sah SK CPNS;
  15. Fotocopy sah SK PNS;
  16. Fotocopy sah SK tempat tugas terakhir suami / istri (bagi yang mengikuti suami/istri);
  17. Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah terakhir;
  18. Fotocopy sah Akta Perkawinan / Nikah (bagi yang mengikuti suami / istri);
  19. Asli Surat pernyataan tidak menuntut fasilitas yang diketahui oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan;
  20. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  21. Daftar Riwayat Hidup (bagi yang bermohon pindah ke Lingkungan Pemprov. Kalteng).

1 komentar :

  1. KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS

    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, namun hasil'nya Nol bahkan saya sempat putus asah setelah dapat hasil ujian hasil'nya nol,singkat cerita pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 2 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk pengambilan SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar, dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, muda mudahan anggota honor yang lain bisa seperti saya amin....amin, dan sekali lagi terima kasih kpd Bpk DR. HERMAN. M.SI direktur aparatur sipil negara di bkn pusat semoga sukses selalu pak herman dan di beri umur panjang. Wassalam.......

    BalasHapus