Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Sabtu

KARIS/KARSU


Dasar Hukum
  1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS; 
  2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil. 
KARIS / KARSU adalah Kartu Identitas Istri/Suami PNS dalam arti pemegangnya adalah Istri/Suamu yang sah. Apabila Istri/SuamiI bercerai maka KARIS/KARSU tidah berlaku lagi. Apabia rujuk kembali maka KARIS/KARSU berlaku kembali.

KEGUNAANNYA:
Apabila Pensiun, Suami/Istri yang sah atau yang ada kartu KARIS/KARSU nya, yang berhak mengambil pensiun.

     SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
1.        Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.        Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.        Laporan Perkawinan Pertama
4.        Surat Nikah (Legalisir)
5.        Pas Poto 3x4 (3 Lembar) istri / suami
6.        Surat Pengantar Dari  Dinas/Instansi

 Catatan : Berkas 1 Rangkap

KARSU : Pas Foto Suami

KARIS  : Pas  Foto Isteri

Prosedur Pelayanan
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Informasi dan Pengolah Data Kepegawaian; 
  2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu. 
  3. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
  4. Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru menetapkan dan menerbitkan karis/karsu;
  5. karis/karsu yang sudah selesai dapat diambil di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan. 
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.


Form Laporan Perkawinan Pertama/Kedua 
   

Tidak ada komentar :

Posting Komentar