Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Jumat

Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perecanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan, adapun Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan sebagai berikut :
1.   Kedudukan
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Seruyan.
2.   Tugas
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah di Bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Kabupaten Seruyan meliputi perumusan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai daerah sesuai dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3.   Fungsi
a.  Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian Daerah;
b. Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang-undangan;
c. Penyiapan penyusunan peraturan perundangundangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
d.  Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
e.  Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin danpeningkatan kesejahteraan pegawai;
f.  Penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
g. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang diklat struktural, teknis administratif/substantif Departemen Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral;
h.  Penyiapan penyusunan tata usaha bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
i. Pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan;
j.    Penyelenggaran urusan kesekretariatan Badan.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a.   Kepala Badan.
b.   Sekretariat,terdiri dari:
1)   Sub Bagian Penyusunan Program;
2)   Sub Bagian Tata Usaha;
3)   Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
c.    Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi, terdiri dari :
1)   Sub Bidang Formasi dan Seleksi;
2)   Sub Bidang Mutasi.
d.   Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
1)   Sub Bidang Diklat Dasar, Kader dan Kepemimpinan;
2)   Sub Bidang Diklat TeknisFungsional.
e.   Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari :
1)   Sub Bidang Jabatan Struktural dan Fungsional;
2)   Sub Bidang Disiplin, Kesejahteraan, Perundang-undangan, Pemberhentian dan Pensiun.
f.     Bidang Informasi dan Pengolahan Data Kepegawaian, terdiri dari:
1)   Sub Bidang Kearsipan dan Informasi Kepegawaian;
2)   Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian.
g.   Kelompok Jabatan Fungsional.
h.   Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

Minggu

PENSIUN

Dasar :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.



PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN (BUP) DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  3. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  5. Fotocopy sah SK CPNS;
  6. Fotocopy sah PNS;
  7. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  8. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  9. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  11. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  12. Fotocopy sah Konversi NIP;
  13. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  14. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  15. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  16. Fotocopy sah Akta Nikah;
  17. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  18. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  19. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap

PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MENINGGAL DUNIA DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
  3. Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
  4. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/ Kecamatan/ Kepala Desa/ dari Rumah Sakit (bila meninggal di Rumah Sakit);
  5. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  6. Fotocopy sah SK CPNS;
  7. Fotocopy sah PNS;
  8. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  9. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  10. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG):
  12. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  13. Fotocopy sah Konversi NIP;
  14. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  15. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  16. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  17. Fotocopy sah Akta Nikah;
  18. Fotocopy sah Surat cerai/ keterangan kematian istri / suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
  19. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  20. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  21. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 7 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap


PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
  1. Surat Pengantar dari SKP;
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD;
  3. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai);
  4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  6. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  7. Fotocopy sah SK CPNS;
  8. Fotocopy sah PNS;
  9. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  10. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
  11. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  13. Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
  14. Fotocopy sah Konversi NIP;
  15. Fotocopy sah Kartu TASPEN;
  16. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  17. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
  18. Foto copy sah Akta Nikah;
  19. Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
  20. Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
  21. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap

Sabtu

KARIS/KARSU


Dasar Hukum
  1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS; 
  2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil. 
KARIS / KARSU adalah Kartu Identitas Istri/Suami PNS dalam arti pemegangnya adalah Istri/Suamu yang sah. Apabila Istri/SuamiI bercerai maka KARIS/KARSU tidah berlaku lagi. Apabia rujuk kembali maka KARIS/KARSU berlaku kembali.

KEGUNAANNYA:
Apabila Pensiun, Suami/Istri yang sah atau yang ada kartu KARIS/KARSU nya, yang berhak mengambil pensiun.

     SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
1.        Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.        Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.        Laporan Perkawinan Pertama
4.        Surat Nikah (Legalisir)
5.        Pas Poto 3x4 (3 Lembar) istri / suami
6.        Surat Pengantar Dari  Dinas/Instansi

 Catatan : Berkas 1 Rangkap

KARSU : Pas Foto Suami

KARIS  : Pas  Foto Isteri

Prosedur Pelayanan
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Informasi dan Pengolah Data Kepegawaian; 
  2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu. 
  3. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
  4. Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru menetapkan dan menerbitkan karis/karsu;
  5. karis/karsu yang sudah selesai dapat diambil di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan. 
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.


Form Laporan Perkawinan Pertama/Kedua 
   

Kartu Pegawai Elektronik (KPE)



Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

SYARAT PEMBUATAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK :
      1.   Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
      2.   Sk. Pns (Legalisir Bkd)
      3.   Foto CopyKonversi Nip bagi PNS TMT NIP sebelum tahun 2009
      4.   Foto Copy Ktp
      5.   Memakai Seragam PDH Warna Cokelat Khaki
         Catatan : Berkas 1 Rangkap
         Pengambilan perekaman data sidik jari dan  foto dikoordinir oleh BKD Seruyan



KARTU PEGAWAI (KARPEG)

Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG ) adalah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.


KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
       SYARAT PEMBUATAN KARPEG :
      1.   Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.   Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.   Sertifikat Prajabatan (Legalisir Bkd)
4.   Ijasah Dan Transkip Nilai  (Legalisir)
5.   Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas Saat Cpns Dan Spmt Terakhir
6.   Pas Poto 3x4 (3 Lembar)
7.   Surat Pengantar Dari  Dinas/Instansi
8.   Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Jika KARPEG Hilang.
Catatan : Berkas 1 Rangkap
Foto copy legalisir akta cerai / Surat Kematian Jika Status Janda / Duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983

PROSEDUR :
1.  Usulan Instansi;
2.  Pemeriksaan berkas;
3.  Pengusulan pada BKN Regional VIII Banjarbaru;
4.  Penerbitan Kartu Pegawai.

WAKTU :

Tergantung dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.