Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Senin

PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

Setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status CPNS masih melekat bagi seseorang yang lolos seleksi tertulis pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Proses pengadaan PNS ini selanjutnya diatur dalam PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS seutuhnya. (1) pegawai memiliki masa kerja 1-2 tahun setelah penurunan SK CPNS. Apabila lebih dari 2 tahun maka harus melampirkan surat keterangan keterlambatan yang diketahui oleh atasan langsung; (2) Dokumen DP3 minimal bernilai baik dibuktikan dokumen penilaian dari atasan; (3) Peserta sehat secara jasmani maupun rohani dibuktikan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari rumah sakit miliki pemerintah (RSUD, bukan puskesmas pembantu atau poliklinik); (4) Lulus diklat pra jabatan CPNS dibuktikan dengan sertifikat diklat.
Meskipun belum diangkat sebagai PNS, pemerintah telah memberikan beberapa hak kepada CPNS dalam masa percobaannya. Hak-hak itu meliputi (1) 80 % gaji pokok; (2) tunjangan keluarga, TPP, dan beras; (3) BPJS Kesehatan; (4) Taspen; (5) Cuti jika masa kerja lebih dari satu tahun.
Persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS :
  1. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir;
  2. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan yang telah dilegalisir;
  3. Fotocopy Ijazah dan transkip terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Hasil pengujian kesehatan dari Tim / Dokter RSUD Kuala Pembuang;
  6. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas dari atasan / pimpinan unit kerja / instansi pada saat aktif sebagai CPNS;
  7. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 = 5 lembar, 4 x 6 = 5 lembar;
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
berkas tersebut di atas dibuat dalam map snelhecter berwarna :
  1. Golongan III berwarna biru sebanyak 3 rangkap;
  2. Golongan II berwarna kuning sebanyak 3 rangkap;
  3. Bagi CPNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional tertentu melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK).

Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil


Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adapun susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara".


SYARAT PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.  Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.  Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.  Foto Copy KTP
4. Memakai Seragam KORPRI lengkap (memakai Peci  bagi Laki-laki)

Catatan : Berkas 1 Rangkap
pelaksanan di koordinir BKD Seruyan

Struktur Organisasi BKPSDM Kabupaten Seruyan


SUMBER DAYA

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan didukung oleh sumber daya manusia maupun sumber daya berupa asset/ barang inventaris. Adapun kondisi sumber daya yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dapat digambarkan sebagai berikut :
Keadaan Pegawai
       Jumlah PNS yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan pada saat ini secara keseluruhan sebanyak 32 orang, dengan rincian sebagai berikut :


No
Jenis Kelamin
Jumlah (Orang)
Gol
Jumlah (Orang)
Eselon
Jumlah (Orang)
Pendidikan
Jumlah (Orang)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Pria
24
I
1
I

SD

2
Wanita
8
II
13
II
1
SLTP
1
3


III
16
III
3
SLTA
11
4


IV
2
IV
8
D.III
2
5






S.1/ D.IV
15
6






S2
3
7






S3


Sedangkan untuk jumlah Honorer yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan pada saat ini secara keseluruhan sebanyak 21 orang, dengan rincian sebagai berikut : 


No
Jenis Kelamin
Jumlah (Orang)
Pendidikan
Jumlah (Orang)
1
2
3
4
5
1
Pria
12
SD

2
Wanita
10
SLTP

3


SLTA
13
4


D.III
6
5


S.1/ D.IV
3
6


S2

7


S3


Sumber Daya Lainnya/Sarana dan Prasarana (Asset / Barang Inventaris)
          Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan didukung oleh sarana dan prasarana berupa asset / barang inventaris yang merupakan peralatan dan perlengkapan kantor.

          Sarana dan prasarana berupa peralatan dan perlengkapan kantor yang memadai secara kualitas maupun kuantitas, diperlukan sebagai unsur pendukung bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKPSDM, sarana dan prasarana tersebut meliputi bangunan gedung kantor, mebeleur, alat komunikasi, alat transportasi, komputer dan lain-lain.

Sabtu

PERATURAN / KEPUTUSAN KEPALA BKN