PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
Setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status CPNS masih melekat bagi seseorang yang lolos seleksi tertulis pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Proses pengadaan PNS ini selanjutnya diatur dalam PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS seutuhnya. (1) pegawai memiliki masa kerja 1-2 tahun setelah penurunan SK CPNS. Apabila lebih dari 2 tahun maka harus melampirkan surat keterangan keterlambatan yang diketahui oleh atasan langsung; (2) Dokumen DP3 minimal bernilai baik dibuktikan dokumen penilaian dari atasan; (3) Peserta sehat secara jasmani maupun rohani dibuktikan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari rumah sakit miliki pemerintah (RSUD, bukan puskesmas pembantu atau poliklinik); (4) Lulus diklat pra jabatan CPNS dibuktikan dengan sertifikat diklat.
Meskipun belum diangkat sebagai PNS, pemerintah telah memberikan beberapa hak kepada CPNS dalam masa percobaannya. Hak-hak itu meliputi (1) 80 % gaji pokok; (2) tunjangan keluarga, TPP, dan beras; (3) BPJS Kesehatan; (4) Taspen; (5) Cuti jika masa kerja lebih dari satu tahun.
Persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS :
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Ijazah dan transkip terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Hasil pengujian kesehatan dari Tim / Dokter RSUD Kuala Pembuang;
- Surat Pernyataan melaksanakan Tugas dari atasan / pimpinan unit kerja / instansi pada saat aktif sebagai CPNS;
- Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 = 5 lembar, 4 x 6 = 5 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
- Golongan III berwarna biru sebanyak 3 rangkap;
- Golongan II berwarna kuning sebanyak 3 rangkap;
- Bagi CPNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional tertentu melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK).





