Alur Mutasi Internal Antar Perangkat Daerah Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
LATAR
BELAKANG
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019 dijelaskan bahwa Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1
(satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah,
antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a.
Memperhatikan
pola karir PNS yang bersangkutan;
b.
Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Tidak
bertentangan dengan peraturan internal instansi;
d. Tidak
sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan
yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
JENIS MUTASI
Mutasi terdiri atas :
a.
Mutasi
PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b.
Mutasi
PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
c.
Mutasi
PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi;
d.
Mutasi
PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
e.
Mutasi
PNS antar-Instansi Pusat; dan
f.
Mutasi
ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi
yaitu :
a. Surat
Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan kepada Bupati Seruyan Cq Kepala
BKPSDM;
b. Surat
Rekomendasi Persetujuan pindah dari unit kerja asal;
c. Surat
Rekomendasi Persetujuan Menerima dari unit kerja yang dituju dengan menyebutkan
jabatan;
d. Surat
Rekomendasi/Persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani Pendidikan/Kesehatan pada wilayah Kabupaten Seruyan (bagi tenaga pendidik/tenaga kesehatan);
e. Surat
Keterangan Pengganti bagi Tenaga Pendidik/Tenaga Kesehatan;
f. Fotocopy
Sah SK Pangkat Terakhir;
g. Fotocopy
Sah Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir;
h. Fotocopy
Sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (Dua) tahun terakhir.
ALUR MUTASI PINDAH INSTANSI
Mutasi PNS antar-Instansi dalam satu Kabupaten (di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Mutasi
PNS antar-Instansi dalam satu Kabupaten ditetapkan oleh Bupati setelah
memperoleh pertimbangan Kepala BKPSDM Kabupaten Seruyan;
b. Pertimbangan
teknis Kepala BKPSDM diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terpenuhi dan BKPSDM telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
c. Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKPSDM tidak dapat memberikan
pertimbangan;
d. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKPSDM, Bupati menetapkan keputusan mutasi;
e. Berdasarkan
penetapan Bupati, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam
jabatan.
Adapun Sistem, Mekanisme, dan Prosedur mutasi PNS
antar-Instansi dalam satu Kabupaten (di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Seruyan) adalah sebagai berikut :
a. Pemohon
yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengantarkannya ke BKPSDM Kabupaten
Seruyan;
b. Berkas
usul mutasi diterima dan diperiksa kelengkapannya, jika telah lengkap maka akan
diproses untuk SK Mutasi;
c. SK
Mutasi yang telah selesai diambil oleh Pemohon setelah dihubungi oleh pelaksana
pada Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN.
Alur Mutasi Internal Antar Perangkat Daerah Bagi PNS
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan