Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Senin

UJIAN DINAS TK. I DAN II

Dasar :






PENGERTIAN

Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
     Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
  1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a;
  2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a khususnya bagi Pejabat Struktural Eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Syarat – Syarat :
  1. Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
  3. Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
  4. Asli dan Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir ( legalisir );
  5. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
  6. Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar ) dan 4x6 cm Latar Belakang Biru ( 4 Lembar ).

  • Ujian Dinas Tk. I   :      Kuning
  • Ujian Dinas Tk. II  :      Merah
 Cat :  - Berkas dibuat 3 rangkap

         
 - Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari BKD Provinsi Kalteng

PENERIMAAN IPDN

  Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

Syarat – Syarat :

1.  Biodata Asli Calon Praja IPDN;
2.  Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir ( legalisir );
3.  Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
4.  Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir );
5.  Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKD );
6. Pas Photo Terbaru 3x4 cm ( 7 Lembar ) dan 4x6 cm ( 3 Lembar ) Latar Belakang Merah
      Berkas dijilid dengan Sampul :
             Pria            :         Biru
        Wanita       :         Merah

      Catatan :  - Berkas dibuat 3 rangkap
                      - Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari Kemendagri dan BKD Provinsi Kalteng


Pendafaran secara online klik gambar di bawah
   
DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN I, II dan III

Diklat prajabatan atau pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Dasar :

Latar Belakang :
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
  • Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
  • Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
  • Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

      TUJUAN :
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Syarat – Syarat :
     1.  Surat Tugas dari Bupati
     2.  Fotocopy SK CPNS ( legalisir )
     3.  Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
     4.  Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 Lembar )
     5.  Berkas dimasukkan dalam Map Snelhecter Warna :
  •      Golongan II      :     Biru
  •      Golongan III    :     Merah
 DIKLAT PIM TINGKAT II,III DAN IV

Dasar :
Syarat – Syarat :
      1.  Fotocopy SK Jabatan ( legalisir )
      2.  Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir )
      3.  Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
      4.  Pas Photo Terbaru Ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm Latar Belakang Merah ( 3 Lembar )
      5.  Berkas dimasukkan dalam Map Snelhecter Warna :
       Hijau         :     Diklat PIM Tk. II
   Merah       :     Diklat PIM Tk. III
   Biru          :     Diklat PIM Tk. IV

Cat : -   Berkas dibuat 2 rangkap
-   Untuk informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran   atau   Panggilan Pelaksanaan dari Bandiklat
PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

Setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status CPNS masih melekat bagi seseorang yang lolos seleksi tertulis pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Proses pengadaan PNS ini selanjutnya diatur dalam PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS seutuhnya. (1) pegawai memiliki masa kerja 1-2 tahun setelah penurunan SK CPNS. Apabila lebih dari 2 tahun maka harus melampirkan surat keterangan keterlambatan yang diketahui oleh atasan langsung; (2) Dokumen DP3 minimal bernilai baik dibuktikan dokumen penilaian dari atasan; (3) Peserta sehat secara jasmani maupun rohani dibuktikan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari rumah sakit miliki pemerintah (RSUD, bukan puskesmas pembantu atau poliklinik); (4) Lulus diklat pra jabatan CPNS dibuktikan dengan sertifikat diklat.
Meskipun belum diangkat sebagai PNS, pemerintah telah memberikan beberapa hak kepada CPNS dalam masa percobaannya. Hak-hak itu meliputi (1) 80 % gaji pokok; (2) tunjangan keluarga, TPP, dan beras; (3) BPJS Kesehatan; (4) Taspen; (5) Cuti jika masa kerja lebih dari satu tahun.
Persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS :
  1. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir;
  2. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan yang telah dilegalisir;
  3. Fotocopy Ijazah dan transkip terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Hasil pengujian kesehatan dari Tim / Dokter RSUD Kuala Pembuang;
  6. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas dari atasan / pimpinan unit kerja / instansi pada saat aktif sebagai CPNS;
  7. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 = 5 lembar, 4 x 6 = 5 lembar;
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
berkas tersebut di atas dibuat dalam map snelhecter berwarna :
  1. Golongan III berwarna biru sebanyak 3 rangkap;
  2. Golongan II berwarna kuning sebanyak 3 rangkap;
  3. Bagi CPNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional tertentu melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK).

Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil


Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adapun susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara".


SYARAT PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.  Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.  Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.  Foto Copy KTP
4. Memakai Seragam KORPRI lengkap (memakai Peci  bagi Laki-laki)

Catatan : Berkas 1 Rangkap
pelaksanan di koordinir BKD Seruyan

Struktur Organisasi BKPSDM Kabupaten Seruyan


SUMBER DAYA

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan didukung oleh sumber daya manusia maupun sumber daya berupa asset/ barang inventaris. Adapun kondisi sumber daya yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dapat digambarkan sebagai berikut :
Keadaan Pegawai
       Jumlah PNS yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan pada saat ini secara keseluruhan sebanyak 32 orang, dengan rincian sebagai berikut :


No
Jenis Kelamin
Jumlah (Orang)
Gol
Jumlah (Orang)
Eselon
Jumlah (Orang)
Pendidikan
Jumlah (Orang)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Pria
24
I
1
I

SD

2
Wanita
8
II
13
II
1
SLTP
1
3


III
16
III
3
SLTA
11
4


IV
2
IV
8
D.III
2
5






S.1/ D.IV
15
6






S2
3
7






S3


Sedangkan untuk jumlah Honorer yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan pada saat ini secara keseluruhan sebanyak 21 orang, dengan rincian sebagai berikut : 


No
Jenis Kelamin
Jumlah (Orang)
Pendidikan
Jumlah (Orang)
1
2
3
4
5
1
Pria
12
SD

2
Wanita
10
SLTP

3


SLTA
13
4


D.III
6
5


S.1/ D.IV
3
6


S2

7


S3


Sumber Daya Lainnya/Sarana dan Prasarana (Asset / Barang Inventaris)
          Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Seruyan didukung oleh sarana dan prasarana berupa asset / barang inventaris yang merupakan peralatan dan perlengkapan kantor.

          Sarana dan prasarana berupa peralatan dan perlengkapan kantor yang memadai secara kualitas maupun kuantitas, diperlukan sebagai unsur pendukung bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKPSDM, sarana dan prasarana tersebut meliputi bangunan gedung kantor, mebeleur, alat komunikasi, alat transportasi, komputer dan lain-lain.