Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Rabu

    Alur Mutasi Internal Antar Perangkat Daerah Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan


LATAR BELAKANG

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.

Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :

a.    Memperhatikan pola karir PNS yang bersangkutan;

b.    Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi;

d.   Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan       yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

DASAR HUKUM

a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah             Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara     Pelaksanaan Mutasi.

JENIS MUTASI

Mutasi terdiri atas :

a.    Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;

b.    Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

c.    Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi;

d.    Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

e.    Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

f.     Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu :

a.  Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan kepada Bupati Seruyan Cq Kepala  BKPSDM;

b.  Surat Rekomendasi Persetujuan pindah dari unit kerja asal;

c.  Surat Rekomendasi Persetujuan Menerima dari unit kerja yang dituju dengan menyebutkan  jabatan;

d. Surat Rekomendasi/Persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani                                Pendidikan/Kesehatan pada wilayah Kabupaten Seruyan (bagi tenaga pendidik/tenaga kesehatan);

e.  Surat Keterangan Pengganti bagi Tenaga Pendidik/Tenaga Kesehatan;

f.   Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir;

g.  Fotocopy Sah Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir;

h.  Fotocopy Sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (Dua) tahun terakhir.

 

ALUR MUTASI PINDAH INSTANSI

Mutasi PNS antar-Instansi dalam satu Kabupaten (di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Mutasi PNS antar-Instansi dalam satu Kabupaten ditetapkan oleh Bupati setelah     memperoleh pertimbangan Kepala BKPSDM Kabupaten Seruyan;

b. Pertimbangan teknis Kepala BKPSDM diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana    dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKPSDM telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;

c.   Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan   di instansi penerima dan instansi asal, BKPSDM tidak dapat memberikan pertimbangan;

d.  Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKPSDM, Bupati menetapkan keputusan mutasi;

e. Berdasarkan penetapan Bupati, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Adapun Sistem, Mekanisme, dan Prosedur mutasi PNS antar-Instansi dalam satu Kabupaten (di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan) adalah sebagai berikut :

a. Pemohon yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengantarkannya ke BKPSDM    Kabupaten Seruyan;

b. Berkas usul mutasi diterima dan diperiksa kelengkapannya, jika telah lengkap maka akan diproses untuk SK Mutasi;

c. SK Mutasi yang telah selesai diambil oleh Pemohon setelah dihubungi oleh pelaksana pada Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN.


Alur Mutasi Internal Antar Perangkat Daerah Bagi PNS 

Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan




Tidak ada komentar :

Posting Komentar