PENSIUN
Dasar :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
 
PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK
PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN (BUP) DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
- Surat Pengantar dari SKPD;
 - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
 - Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
 - Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
 - Fotocopy sah SK CPNS;
 - Fotocopy sah PNS;
 - Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
 - Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
 - Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
 - Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
 - Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
 - Fotocopy sah Konversi NIP;
 - Fotocopy sah Kartu TASPEN;
 - Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
 - Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
 - Fotocopy sah Akta Nikah;
 - Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
 - Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
 - Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
 
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap
PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK PENSIUN PNS YANG MENINGGAL
DUNIA DAN PENETAPAN KP PENGABDIAN
- Surat Pengantar dari SKPD;
 - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
 - Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
 - Surat keterangan kematian dari Kelurahan/ Kecamatan/ Kepala Desa/ dari Rumah Sakit (bila meninggal di Rumah Sakit);
 - Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
 - Fotocopy sah SK CPNS;
 - Fotocopy sah PNS;
 - Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
 - Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
 - Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
 - Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG):
 - Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
 - Fotocopy sah Konversi NIP;
 - Fotocopy sah Kartu TASPEN;
 - Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
 - Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
 - Fotocopy sah Akta Nikah;
 - Fotocopy sah Surat cerai/ keterangan kematian istri / suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
 - Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
 - Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
 - Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 7 lembar.
 
PERSYARATAN USUL PENETAPAN SK
PENSIUN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
- Surat Pengantar dari SKP;
 - Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD;
 - Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai);
 - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
 - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
 - Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
 - Fotocopy sah SK CPNS;
 - Fotocopy sah PNS;
 - Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
 - Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
 - Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
 - Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
 - Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
 - Fotocopy sah Konversi NIP;
 - Fotocopy sah Kartu TASPEN;
 - Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
 - Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
 - Foto copy sah Akta Nikah;
 - Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
 - Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
 - Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar