KARIS/KARSU

Dasar Hukum
- Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang
     Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin
     Perkawinan dan Perceraian PNS; 
 - Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara
     Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan,
     Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil. 
 
KEGUNAANNYA:
Apabila Pensiun, Suami/Istri yang sah atau yang ada kartu KARIS/KARSU nya, yang berhak mengambil pensiun.
     SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
1.       
Sk. Cpns (Legalisir Bkd)
2.       
Sk. Pns (Legalisir Bkd)
3.       
Laporan Perkawinan Pertama
4.       
Surat Nikah (Legalisir)
5.       
Pas Poto 3x4 (3 Lembar)
istri / suami
6.       
Surat Pengantar Dari 
Dinas/Instansi 
 Catatan
: Berkas 1 Rangkap
KARSU : Pas Foto Suami
KARIS  : Pas 
Foto Isteri
Prosedur Pelayanan
   
Prosedur Pelayanan
- Satuan
     Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu
     istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang
     Informasi dan Pengolah Data Kepegawaian; 
 - Badan
     Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan
     untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu. 
 - Berkas
     yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian
     Daerah ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru untuk
     mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
 - Kantor
     Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru menetapkan dan
     menerbitkan karis/karsu;
 - karis/karsu
     yang sudah selesai dapat diambil di kantor Badan Kepegawaian Daerah
     Kabupaten Seruyan. 
 
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional III
Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.
Form Laporan Perkawinan Pertama/Kedua 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar