Kamis
Rabu
Selasa
PERATURAN PRESIDEN
Untuk mendownlod silahkan klik pada nama Peraturan dibawah

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Jumat
Perbaikan Konversi NIP dan KPE
Dasar Hukum :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.
Persyaratan :
- Fotokopi sah SK CPNS;
- Fotokopi sah SK PNS;
- Fotokopi Kenaikan pangkat terakhir (apabila pernah naik pangkat);
- Fotokopi sah ijazah/transkip nilai pendidikan yang sudah tercantum dalam SK CPNS/PNS/Kenaikan pangkat;
- Fotokopi akte kelahiran;
- Fotokopi KTP;
- KPE / SK Konversi NIP (asli) disesuaikan apa yang akan diperbaiki;
- Apabila perolehan NIP di atas Tahun 2008 tidak perlu menyampaikan SK Konversi NIP.
Berkas dibuat 2 rangkap
CUTI PNS
Persyaratan Cuti
Cuti besar :
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
- Jadwal pemberangkatan;
- Kartu tanda penduduk.
Cuti sakit:
- Surat keterangan dokter;
Cuti bersalin:
- Surat keterangan dokter;
Cuti diluar tanggungan negara:
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Fotokopi kartu pegawai;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir
Untuk persalinan ke-IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter.
Persyaratan dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Prosedur Cuti
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III (selain Kepala Instansi) :
- Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
- Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala organisasi menerbitkan surat cuti;
- Kepala organisasi menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat :
- Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang , Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
- Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Cuti besar bagi pegawai negeri sipil :
- Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
- Kepala instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah atas nama Bupati;
- Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Cuti diluar tanggungan negara :
- Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
- Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Seruyan;
- Atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;
- Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Senin
MUTASI PNS
PERSYARATAN MUTASI PINDAH INTERN
- Surat Permohonan Pindah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Surat Rekomendasi Pimpinan unit kerja yang lama;
- Surat keterangan Bezetting dari Pimpinan unit kerja yang lama;
- Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja lama yang menyatakan bahwa kepindahan yang bersangkutan tidak mengganggu kegiatan pada pelaksanaan tugas rutin;
- Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
- Surat Rekomendasi/Persetujuan (formasi) menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju;
- Surat keterangan Bezzeting dari pimpinan unit kerja yang dituju;
- Surat Pernyataan dari Pimpinan unit kerja yang dituju yang menyatakan rencana penempatan yang bersangkutan (tugas yang akan dilaksanakan);
- Fotocopy sah Surat Nikah (apabila mutasi dengan alasan mengikuti suami/isteri);
- Fotocopy sah Surat Keterangan Dokter (apabila mutasi dengan alasan sakit);
- Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG).
PERSYARATAN / KELENGKAPAN BAHAN MUTASI PINDAH ANTAR KABUPATEN
- Surat Permohonan Pindah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Surat Formasi Persetujuan Pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah / Provinsi yang dituju;
- Surat Persetujuan / Rekomendasi dari Kepala Sekolah / Kepala atau Pimpinan unit kerja tempat PNS yang bersangkutan bekerja / mengajar;
- Surat Pernyataan dari Pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan;
- Surat Pernyataan dari Pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Wilayah Kecamatan (Camat), Kepala Kantor Cabang Dinas yang menangani pendidikan di Kecamatan serta Kepala Dinas yang menangani pendidikan di Kabupaten / Kota (bagi mutasi pindah PNS Guru);
- Surat Keterangan Formasi Keadaan Murid dan Guru / Penjaga Sekolah pada Sekolah lama dan sekolah yang dituju (bagi mutasi pindah PNS Guru dan Penjaga Sekolah);
- Surat Keterangan Pengganti (bagi mutasi pindah PNS Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan);
- Surat Keterangan Formasi Keadaan Tenaga Kesehatan pada Puskesmas / RSUD tempat PNS yang bersangkutan bekerja dan yang dituju (bagi mutasi pindah PNS Tenaga Kesehatan);
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter atau Tim Penguji Kesehatan (jika pindah karena alasan sakit);
- Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
- Fotocopy Sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK tempat tugas terakhir suami / istri (bagi yang mengikuti suami/istri);
- Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah terakhir;
- Fotocopy sah Akta Perkawinan / Nikah (bagi yang mengikuti suami / istri);
- Asli Surat pernyataan tidak menuntut fasilitas yang diketahui oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Daftar Riwayat Hidup (bagi yang bermohon pindah ke Lingkungan Pemprov. Kalteng).
TASPEN
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mencapai usia pensiun;
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya;
c. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya;
c. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
TUJUAN
Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri sipil pada saat mencapai usia pensiun serta sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawain negeri sipil setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN
- Diri pensiun yang bersangkutan;
- Janda/Duda pensiunan;
- Yatim-piatu pensiunan;
- Orang tua (bagi PNS yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami/anak).
KEWAJIBAN PESERTA
- Membayar iuran 4,75 % dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 1977;
- Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarga.
PERSYARATAN KARTU TASPEN
- Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
- Fotocopy sah SPMT CPNS;
- Fotocopy sah KP 4;
- Fotocopy sah KTP;
- Fotocopy Daftar Gaji.
KENAIKAN PANGKAT PNS
1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
2. Pengertian
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
- Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:
- Sistem kenaikan pangkat reguler;
- Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang :
1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
3) Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5) Diangkat menjadi pejabat negara;
6) Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
4. Susunan Pangkat
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang pegawai negeri sipil adalah:
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat I
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat I
|
II
|
d
|
9
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat I
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata Tingkat I
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
5. Masa Kenaikan Pangkat
- Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT
REGULER
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional;
- Fotocopy sah SK KP terakhir;
- Fotocopy Sah SK CPNS dan SK PNS;
- Fotocopy sah SK Jabatan dan Pelantikan mulai dari jabatan yang tertera di SK Kenaikan Pangkat terakhur dan dilampiri dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Fotocopy sah Sertifikat Penjenjangan (Diklatpim)/sertifikat ujian dinas bagi yang pindah golongan;
- Telah 4 (empat) tahun dalam Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
- Fotocopy sah SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bagi yang pindah ke Kabupaten Seruyan;
- Tidak melampui pangkat atasan langsung;
- Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah STLUD / Ijazah S.1, S2/Diklat PIM bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV. STLUD I/S1/PIM. IV = Gol. II – Gol. III dan STLUD II /S2/PIM. III = Gol. III – Gol. IV
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Sumpah/Janji PNS;
- Fotocopy sah Ijazah terakhir dan transkip nilai;
- Untuk tempat lahir wajib menggunakan nama Kabupaten.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (PENYESUAIAN
IJAZAH)
1. Surat
Pengantar dari SKPD;
2. Telah 1
(satu) tahun dalam pangkat;
3. Fotocopy sah
SK KP terakhir;
4. Fotocopy Sah
SK CPNS dan SK PNS;
5. Fotocopy sah
Ijazah dan transkrip nilai;
6. Asli uraian
tugas yang dibuat serendah-rendahnya oleh pejabat eselon II;
7. Fotocopy sah
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8. Fotocopy sah
surat tanda lulus ujian KP Penyesuaian Ijazah;
9. PAK asli
lengkap (bagi jabatan fungsional tertentu);
10. Memenuhi
angka kredit yang dipersyaratkan(bagi jabatan fungsional);
11. Fotocopy sah
Kartu Pegawai (KARPEG);
12. Fotocopy sah
Konversi NIP;
13. Fotocopy sah
Sumpah/Janji PNS;
14. Surat
keterangan dari Universitas;
15. KHS 2
semester akhir;
16. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi;
17. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
16. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi;
17. Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDT) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
16. Jadwal
perkuliahan 2 semester akhir;
17. Surat Ijin
Belajar.
Cat
: Berkas
dibuat 2 rangkap
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN
STRUKTURAL)
1. Surat
Pengantar dari SKPD;
2. Fotocopy sah
SK KP terakhir;
3. Fotocopy Sah
SK CPNS dan SK PNS;
4. Tidak
melampaui pangkat atasan langsung;
5. Minimal
telah 1 (satu) tahun dalam jenjang pangkat terakhir dan jabatan struktural yang didudukinya;
6. Fotocopy sah
Kartu Pegawai (KARPEG);
7. Fotocopy sah
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
8. Fotocopy sah
SK Jabatan struktural lengkap mulai dari Kenaikan Pangkat Terakhir;
9. Fotocopy sah
Ijazah terakhir transkrip nilai;
10. Fotocopy sah
Sumpah/Janji PNS.
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (JABATAN
FUNGSIONAL)
1. Surat
Pengantar dari SKPD;
2. Fotocopy sah
SK KP terakhir;
3. Fotocopy Sah
SK CPNS dan SK PNS;
4. Fotocopy sah
SK pengangkatan pertama jabatan fungsional;
5. Fotocopy sah
STTPL jika nilai lebih dari 3 (tiga);
6. Fotocopy sah
Kartu (KARPEG);
7. Fotocopy sah
diklat dasar bagi jabatan fungsional tertentu;
8. Memenuhi
angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi;
9. PAK asli
lengkap;
10. Fotocopy sah
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik;
11. Minimal 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir;
12. Fotocopy sah
Konversi NIP;
13. Fotocopy sah
Sumpah/Janji PNS;
14. Fotocopy sah
Ijazah terakhir;
Catatan : Berkas dibuat : Gol III/d kebawah (2 rangkap),GOl IV/a dan IV/b (3 rangkap) dan IV/c (6 rangkap)
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





