Dasar Hukum :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
 - Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.
 
Persyaratan :
- Fotokopi sah SK CPNS;
 - Fotokopi sah SK PNS;
 - Fotokopi Kenaikan pangkat terakhir (apabila pernah naik pangkat);
 - Fotokopi sah ijazah/transkip nilai pendidikan yang sudah tercantum dalam SK CPNS/PNS/Kenaikan pangkat;
 - Fotokopi akte kelahiran;
 - Fotokopi KTP;
 - KPE / SK Konversi NIP (asli) disesuaikan apa yang akan diperbaiki;
 - Apabila perolehan NIP di atas Tahun 2008 tidak perlu menyampaikan SK Konversi NIP.
 
Berkas dibuat 2 rangkap
Tidak ada komentar :
Posting Komentar