BKPSDM SERUYAN

Selasa

PERATURAN PRESIDEN


Untuk mendownlod silahkan klik pada nama Peraturan dibawah



Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;


Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan di 10.59.00
Berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

‹
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.