UJIAN KENAIKAN
PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
        Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tantang Kenaikan Pangkat PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
 - Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
  Syarat –
Syarat :
- Fotocopy SK CPNS ( legalisir );
 - Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
 - Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
 - Fotocopy SK Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional (legalisir);
 - Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir );
 - Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
 - Formulir Pendaftaran ( Format BKD Provinsi );
 - Asli Surat Pernyataan dari Kepala SKPD tentang Formasi yang ditinggalkan dan sesudah Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( Format BKD Provinsi );
 - Asli Surat Keterangan dari Kampus / Universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan;
 - Fotocopy Surat Ijin Belajar ( legalisir );
 - Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
 - SKP atau SKP Satu Tahun Terakhir ( Nilai Baik );
 - Pas Photo Ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm Latar Belakang Biru ( 2 lembar );
 - Berkas dijilid dengan Sampul :
 
- Merah : Golongan I ke II
 - Kuning : Golongan II ke III
 - Hijau : Golongan III/b
 - Biru : Golongan I/a ke I/c atau II/a ke II/c
 
 Catatan :   - Berkas
dibuat 2 rangkap
                        - Untuk
informasi pemberkasan menunggu Surat Edaran dari
Kemendagri dan BKD Provinsi Kalteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar