IZIN
PENGGUNAAN GELAR
     Syarat
– Syarat :
- Surat Permohonan Pengajuan Surat Izin Penggunaan Gelar Kepada Bupati / Sekretaris Daerah Cq. Kepala BKD Seruyan;
 - Surat Izin Belajar / Surat Keterangan Izin Belajar (dilegalisir);
 - Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki Jabatan );
 - Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( dilegalisir );
 - Surat keterangan Akreditasi / Ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
 - Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (dilegalisir);
 - Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Sebelumnya (dilegalisir);
 - Surat Pernyataan tidak akan menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
 
Catatan :  Berkas dibuat 2 rangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar