DIKLAT PIM
TINGKAT II,III DAN IV
Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural;
 - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan pelatihan Jabatan PNS;
 - Peraturan Kepala LAN-RI Nomor 11, 12 dan 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III dan IV;
 - Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
Syarat –
Syarat :
      1.  Fotocopy SK
Jabatan ( legalisir )
      2.  Fotocopy SK
Pangkat Terakhir ( legalisir )
      3.  Fotocopy
Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir ( legalisir )
      4.  Pas Photo
Terbaru Ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm Latar Belakang Merah ( 3 Lembar )
      5.  Berkas dimasukkan
dalam Map Snelhecter Warna :
       Hijau         :     Diklat
PIM Tk. II
   Merah       :     Diklat
PIM Tk. III
   Biru          :     Diklat
PIM Tk. IV
Cat : -   Berkas dibuat 2 rangkap
-   Untuk informasi pemberkasan
menunggu Surat Edaran   atau   Panggilan Pelaksanaan dari Bandiklat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar